Labuan Bajo, MBSBNews,- Tim Formatur pemilihan ketua DPP Paroki MBSB Wae Sambi, menetapkan mekanisme pemilihan Ketua DPP Paroki berdasarkan suara terbanyak. Ketua terpilih langsung ditetapkan jika ada calon ketua yang berhasil memperoleh 30 persen dari total suara sah. Jika tidak, maka dilanjutkan dengan tahap II, untuk memilih 1 dari 3 calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.
Mekanisme pemilihan ini ditetapkan oleh Tim Formatur pada rapat yang berlangsung di Pendopo Pastoran Paroki MBSB, Jum’at (23/05/2025) sore.
Pastor Paroki MBSB Wae Sambi, RD. Risno Maden, selaku Ketua Umum Tim Formatur membuka rapat itu dengan penegasan bahwa asas demokrasi harus menjadi landasan utama dalam proses pemilihan yang akan dilangsungkan pada hari Minggu, 25 Mei 2025 itu.
Setelah membuka rapat, RD. Risno kemudian memberi ruang kepada Ketua Pelaksana dan seluruh anggota Tim Formatur untuk mendiskusikan hal-hal lain, mulai dari mekanisme pemilihan sampai dengan tata tertib pemilihan.
Setelah melewati diskusi yang cukup panjang, Tim Formatur kemudian berhasil menetapkan beberapa keputusan, antara lain :
- Yang menjadi fokus pemilihan adalah Ketua DPP (Dewan Pastoral Paroki). Sedangkan Ketua DKP (Dewan Keuangan Paroki) serta struktur kepengurusan, baik DPP maupun DKP, akan dibahas bersama Ketua DPP terpilih;
- Jumlah Calon Ketua yang dipilih adalah 12 orang, sebagaimana nama-nama yang selama ini sudah dipublish;
- Wajib pilih atau yang punya hak untuk memilih sebanyak 75 orang, yang terdiri dari : pengurus inti DPP dan perwakilan pengurus harian DPP periode sebelumnya, para ketua Wilayah, para ketua KBG, perwakilan komunitas rohani, perwakilan kelompok kategorial, dan perwakilan kelompok rohani;
- Wajib pilih yang merangkap jabatan sebagai pengurus DPP dan Ketua Wilayah atau Ketua KBG, hanya punya hak pilih 1 suara. Dengan kata lain, 1 kepala 1 suara;
- Para Ketua Wilayah atau Ketua KBG yang berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada pengurus lain (wakil, sekretaris atau bendahara);
- Sebelum proses pemilihan dimulai, 12 orang calon ketua DPP diberi kesempatan untuk memaparkan ide dan harapanya setelah terpilih. Masing-masing calon diberi waktu berbicara dengan durasi paling lama 2 menit.
- Ketua DPP terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Mekanismenya adalah : setiap wajib pilih menuliskan nama calon yang dipilih pada selembar kertas yang telah disediakan panitia. Jika ada calon yang berhasil memperoleh 30 persen dari toal suara sah, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua DPP terpilih. Jika tidak, maka proses pemilihan dilanjutkan pada tahap kedua, dengan menetapkan 3 orang calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga. Suara terbanyak dari 3 calon ini akan ditetapkan sebagai Ketua DPP terpilih.
Diakhir rapat, Ketua Tim Formatur, Yeremias Unggas menegaskan bahwa beberapa poin yang telah ditetapkan ini merupakan hasil keputusan bersama yang bersifat final.
“Tidak ada ruang untuk diskusi lagi soal beberapa poin yang kita putuskan ini. Dengan demikian, pada hari Minggu itu, agendanya tunggal, yaitu proses pemilihan ketua DPP,” tegasnya. (Ferdy Jemaun-Paroki MBSB)***


